Penyelundupan Satwa di Lampung

Pria Pembawa Ratusan Burung Tanpa Dokumen Ditangkap di Jalinsum Kalianda Lampung Selatan

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti burung yang diamankan dari tangan pelaku. Pria pembawa ratusan burung tanpa dokumen ditangkap di Jalinsum Kalianda Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, polisi mengamankan pria berinisial ADS (25) warga Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Senin (16/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi menjelaskan, petugas melalui personel Polisi Jalan Raya (PJR) induk 1 Kalianda saat sedang melaksanakan patroli di jalur tol mengamankan pelaku ADS diduga membawa ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen.

"Polisi mendapat Informasi bahwa pengemudi ADS yang melintas di tol dengan mengendarai Toyota Fortuner hitam berpelat BG 555 YU diduga membawa satwa burung tanpa dokumen," kata Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (20/1/2023).

Polisi sengaja stand by di interchange Kalianda Km 27 B untuk melakukan penjaringan kendaraan yang dimaksud.

"Pada pukul 15.30 WIB pihak LSM pecinta hewan menginformasikan bahwa kendaraan Fortuner tersebut BG 555 YU tidak masuk ke tol akan tetapi melintasi ke jalan arteri," kata AKBP Yusriandi Yusrin.

Baca juga: Breaking News Bawa Ratusan Burung hingga Sisik Trenggiling, 2 Pria Diringkus Polda Lampung

Baca juga: Flight Indonesia Mencatat 34.514 Burung Liar di Lampung Disita Selama 2022

Ia mengatakan, petugas dari PJR mendapat informasi bahwa target tersebut keluar dari tol menuju ke arteri Jalan Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan, dan petugas langsung melakukan penjaringan kendaraan dimaksud.

Ia mengatakan, setelah beberapa saat menunggu di SPBU km 29 Kalianda melintaslah kendaraan Fortuner warna hitam No Pol BG 555 YU yang dicurigai.

Kemudian personel PJR iInduk 1 Kalianda dengan mobil Z811 melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di Jalinsum Sumatera km 28 Kalianda, Lampung Selatan.

"Kami melakukan pemeriksaan di mobil Fortuner tersebut dan benar di dalam bagasi belakang dan bagasi atas ada besek plastik segiempat dan kotak kardus," kata AKBP Yusriandi Yusrin.

Di dalam kotak dan kardus tersebut berisi burung tanpa dilengkapi dokumen dari yang berwenang. 

"Menurut keterangan ADS bahwa burung burung tersebut berasal dari Bukit Kemuning, Lampung Utara dan akan dibawa ke Pulau Jawa," kata AKBP Yusriandi.

Ia mengatakan, pelaku perdagangan satwa yang dilindungi ini kemudian diamankan polisi.

Ratusan Burung hingga Sisik Trenggiling

Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa ratusan ekor burung hingga sisik trenggiling.

"Polisi menangkap kedua pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat, dengan laporan polisi LP/A/2/1/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 JANUARI 2023," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin saat menggelar ekspose di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (20/1/2023).

Halaman
12

Berita Terkini