Berita Lampung

Emak-emak Pelaku Penipuan Jual Beli Beras di Pringsewu Lampung Dibekuk Polisi

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Emak-emak pelaku penipuan jual beli beras di Pringsewu Lampung diringkus polisi.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Buron kurang lebih 11 bulan, salah satu pelaku penipuan jual beli beras di Pringsewu, Lampung akhirnya diringkus polisi.

Salah satu pelaku penipuan jual beli beras di Pringsewu, Lampung yang berhasil diringkus itu yakni seorang emak-emak berinisial M (56) warga Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan jika pihaknya telah meringkus salah satu pelaku penipuan jual beli beras di Prigsewu, Lampung.

"Benar, pelaku kami amankan saat berada di rumah rekannya di Pekon Sidodadi, Pagelaran, Pringsewu pada Kamis (19/1/2023) dini hari," jelasnya, Sabtu (21/1/2023).

Feabo menyebut, saat diringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Lampung Sakit

Baca juga: Tahun 2022 Pengadilan Agama Pringsewu Lampung Tangani 25 Perkara Dispensasi Nikah 

Ia juga menuturkan, kasus ini masih terus didalami guna menangkap pelaku lain.

"Untuk sementara ini proses penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan," ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 379a KUHP tentang barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.

"Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, Feabo juga membeberkan kronologi awal penipuan ini.

"Pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini kerap melakukan penipuan terhadap para korban yang mayoritas berprofesi sebagai pedagang sembako," jelanya.

Adapun modusnya, pelaku membeli sejumlah barang kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai.

Kemudian setelah berjalan beberapa kali transaksi, pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.

Tak hanya di Pringsewu, pelaku kerap menjalankan aksinya di beberapa kabupaten.

Mulai dari Pringsewu, Lampung Tengah hingga Lampung Timur.

Halaman
12

Berita Terkini