Polda Lampung

Polisi di Polres Lampung Utara Polda Lampung Bagi-bagi Trik Antisipasi Pencurian Hewan Ternak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek dalam jajaran Polres Lampung Utara Polda Lampung yang meningkatkan kegiatan patroli pada jam-jam rawan dan sambang desa, Jumat (27/1/2023).

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara- Ada banyak cara untuk mencegah aksi pencurian hewan ternak yang bisa diterapkan.

Salah satunya, dengan menggiatkan patrol pada jam-jam rawan guna mencegah aksi pencurian hewan ternak.

Seperti yang dilakukan Polsek dalam jajaran Polres Lampung Utara Polda Lampung yang meningkatkan kegiatan patroli pada jam-jam rawan dan sambang desa, Jumat (27/1/2023).

Hal ini terlihat saat Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra S.H., M.H., bersama beberapa anggotanya satu persatu mendatangi warga peternak hewan di Dusun III Desa Isorejo Kecamatan Bungamayang.

Dalam arahannya, Kapolsek mengatakan kegiatan patroli dan sambang ini sebetulnya merupakan kegiatan rutin.

Hanya saja lebih ditingkatkan dan sekaligus mengingatkan warga khususnya para peternak hewan untuk selalu waspada.

Baca juga: Perkara Asusila Meningkat, Polres Lampung Utara Sosialisasi Pencegahan

Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Sosialisasi Cegah Kebakaran Hutan

Kapolsek Ipda Adek Putra lalu membagikan beberapa trik atau tips kepada warga untuk menghalangi niat para pelaku kejahatan yang akan mencuri ternak.

“Pertama, upayakan bila ingin melepas hewan ternak jangan sampai lepas pandang. Kedua pada kandang hewan pastikan dalam keadaan kuat terkunci. Jangan lupa pasang lampu penerang disekitarnya,” ungkap Kapolsek Ipda Adek Putra.

Selain itu, Kapolsek juga menekankan kepada warga untuk meningkatkan kegiatan siskamling atau ronda malam, terutama pada jam-jam rawan.

“Kami himbau juga setiap rumah warga agar dilengkapi tanda alarm, semisal kentongan. Ini dimaksudkan bila terjadi sesuatu, segera mungkin dibunyikan kentongan,” papar Kapolsek.

Dengan begitu, warga akan cepat berkumpul ketika mendengar suara kentongan..

“Cara ini cukup efektif, paling tidak menggagalkan upaya pelaku bila sedang membawa kabur hewan hasil curian,” tandas Ipda Adeka. (*)

(Tribunlampung.co.id/rls)

Berita Terkini