Eksekusi perobohan tiang baleho tersebut menyusul tidak adanya pengusaha yang mengakui telah memasang tiang baleho yang tak berizin di lokasi Taman Merdeka Kota Metro, Lampung.
Sebelum adanya tindakan penertiban, pihaknya telah memberikan imbauan agar kerangka baleho dapat dirobohkan karena mengganggu tata ruang Taman Kota Metro.
“Sudah kami pasang imbauan untuk menurunkan tiang baleho di lokasi Taman Merdeka. Tapi sampai saat ini tidak ada yang mengakui memiliki tiang baleho itu, sehingga kami turunkan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, penertiban dilakukan dengan menerjunkan personel sebanyak 54 personel.
Mereka bertugas menurunkan baleho dan melakukan penertiban jalan.
Baca juga: Satpol PP Metro akan Razia Petasan Jelang Matam Tahun Baru, Imbau Pedagang Tak Jual
“Kurang lebih ada 54 personil yang kita turunkan, untuk pengamanan kendaran yang berlalu lalang. Selain itu juga personel melakukan pengamanan di sekitar lokasi,” bebernya.
Diakuinya, tiang baleho berukuran 4 x 6 meter tersebut telah terpasang sekitar 1 tahun lalu.
Namun, hingga kini belum ada pihak manapun yang mengakui telah memasang dan memiliki tiang baleho tersebut.
“Tapi sampai saat ini belum ada yang datang ke Kantor (Satpol PP) dan mengaku telah memasang papan itu. Sehingga kami langsung lakukan penertiban. Untuk hasil penertiban sementara kami amankan di Kantor Satpol PP,” jelasnya.
Diakui Jose, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Sehingga, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk taat dan tidak melakukan pelanggaran Perda.
“Selain melakukan penertiban papan reklame, kami juga menertiban spanduk-spanduk yang melanggar. Seperti yang dipasang di pohon penghijauan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)