Berita Lampung

Kejati Lampung Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kejari Bandar Lampung

Penulis: Hurri Agusto
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.

  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman," ujar Made saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi yang sebelumnya sudah pernah dimintakan keterangan," imbuhnya.

Saat ditanya terkait penahanan terhadap tiga orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, Made mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penidik.

"Saat ini belum ada arah untuk melakukan penahanan terhadap tiga tersangka itu,"

"Untuk penahanan itu nanti penyidik yang akan melakukan pengembangan, mereka yang berkewenangan untuk melakukan hal itu (penahanan),"

Adapun alasan para tersangka tidak dilakukan penahanan karena ketiganya kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Namun, saat ditanya terkait jaminan terhadap ketiga tersangka tidak akan kabur, Made mengatakan pihaknya belum mengarah ke persoalan tersebut.

"Gimana enggak kooperatif, karena mereka ini memang ada di sini (Bandar Lampung) kok," ucapnya.

"Kami belum masuk ke sana, karena ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan tambahan," imbuhnya.

Baca juga: Kejari Bandar Lampung Terima Uang Denda dari Dua Napi Kasus Korupsi Rp 700 Juta

Baca juga: Tiga Pegawai Kejari Bandar Lampung Jadi Tersangka Korupsi Tukin Rp 4,1 M

Diketahui sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka kasus dalam kasus dugaan korupsi anggaran tukin di Kejari Bandar Lampung.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni LN, BR dan SR.

Dari hasil penyidikan, Kejati Lampung menyimpulkan terjadinya tindak pidana korupsi oleh tiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini