Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Buru Komplotan Pencuri Motor Mengaku Polisi

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra jelaskan masih buru komplotan pencuri sepeda motor yang mengaku polisi.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung masih memburu komplotan pencuri dengan kekerasan sepeda motor yang mengaku sebagai anggota polisi. 

Sebelumnya AS (27) warga Kemiling Bandar Lampung kehilangan sepeda motornya Kawasaki KLX nomor polisi BE 2786 NAF pada Kamis (23/2/2023) lalu setelah jadi korban pencurian dengan kekerasan para pelaku yang mengaku polisi.

Polresta Bandar Lampung kini sudah mengetahui identitas para pelaku dan masih melakukan upaya penangkapan terhadap komplotan tersebut. 

"Kami sudah kantongi identitas para pelakunya, doakan saja segera cepat terungkap," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. 

Ia juga minta masyarakat untuk waspada terhadap modus pencurian dengan kekerasan sepeda motor dan mengaku sebagai anggota polisi.

"Bagi warga juga harus tetap waspada dengan modus serupa, agar peristiwa seperti itu tidak terulang kembali," kata Dennis. 

Baca juga: Komplotan Pencuri Motor di Bandar Lampung Mengaku Polisi Terbongkar saat Jual Hasil Curian

Sebelumnya anggota Unit Ranmor dan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku yang terlibat dalam tindak pencurian dengan kekerasan satu unit sepeda motor. 

Kasus pencurian dengan kekerasan bisa diungkap Unit Ranmor dan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah korban lihat unggahan sepeda motornya dijual lewat media sosial.

Korban pencurian dengan kekerasan berinisial AS (27) warga Kemiling Bandar Lampung yang kehilangan sepeda motornya Kawasaki KLX nomor polisi BE 2786 NAF pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Polisi menangkap kedua tersangka setelah korban melihat motor miliknya hendak dijual melalui sosial media pada Jumat (3/3/2023).

Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni bernama Andi Dwi Hermawan (29) dan Didik Sumiardi (32), warga Jati Agung Lampung Selatan. 

Dennis jelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka ini, bermula saat korban melihat postingan di media sosial Facebook.

Korban melihat sepeda motornya yang hilang dan segera melapor kepada polisi untuk ditindaklanjuti.

Peristiwa dugaan tindak pidana curas itu terjadi saat korban berencana menjual sepeda motornya melalui sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.

Korban kemudian membuat janji bertemu dengan seseorang yang akan membeli sepeda motornya tersebut di kawasan Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Bandar Lampung.

Halaman
123

Berita Terkini