Sesampainya di lokasi, korban tiba-tiba didatangi oleh tiga orang yang menggunakan sebuah mobil berwarna merah.
"Awalnya korban tidak curiga dengan niat jahat ketiga orang tersebut, tapi tiba-tiba ketiga orang itu memaksa korban masuk ke dalam mobil, dengan mengaku sebagai anggota kepolisian," ujar Kompol Dennis.
Karena panik dan diancam oleh pelaku, korban pun pasrah dan hanya mengikuti perintah para pelaku.
Selanjutnya, sepeda motor korban pun langsung dibawa kabur oleh salah satu pelaku.
"Dari keterangan korban pelaku berjumlah empat orang," ujar Dennis.
Baca juga: Empat Polisi Gadungan di Bandar Lampung Sekap Pemilik dan Rampas Motor Trail
"Dia dibawa keliling hampir satu jam menggunakan mobil oleh para pelaku, kemudian korban diturunkan paksa oleh pelaku di daerah Kabupaten Pesawaran," imbuh Dennis.
Setelah mengintimidasi dan menurunkan korban, para pelaku kemudian pergi dengan membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.
Korban yang dalam keadaan trauma dan ketakutan, kemudian dibantu warga untuk diantarkan pulang ke rumahnya.
Tiga hari setelah peristiwa itu, lanjut Dennis, korban kemudian melihat postingan sepeda motor miliknya dijual di sosial media.
Korban kemudian berinisiatif menghubungi dan membuat janji dengan seseorang yang memposting sepeda motor itu bernama Didik Sumiardi, dengan alasan akan membeli sepeda motor tersebut.
Sebelum bertemu dengan penjual motor tersebut, korban terlebih dulu berkoordinasi dan meminta untuk didampingi oleh petugas kepolisian.
"Benar, saat dilakukan pengecekan oleh korban dan petugas, sepeda motor itu milik korban yang hilang," ujar Dennis
"Sepeda motor beserta pelakunya kemudian kita amankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Denis.
Dari keterangan tersangka Didik Sumiardi, sepeda motor itu didapatnya dari membeli dengan seseorang bernama Andi Dwi Hermawan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Andi Dwi Hermawan di kediamannya, di Jati Agung Lampung Selatan.