Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

3 Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Akan Diperiksa Lagi

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin (kiri), saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023). 3 tersangka korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung akan diperiksa lagi.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan memanggil kembali tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Pemkot Bandar Lampung.

Para tersangka saat ini belum dilakukan penahanan oleh Kejati Lampung.

Diketahui, salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH (Sahriwansyah).

Sedangkan dua orang lainnya yakni, (HF) selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan (HY) yang merupakan pembantu bendahara penerima pada dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

"Para tersangka belum dilakukan penahanan karena kemarin masih diperiksa sebagai saksi," kata Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Target Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Selama 3 Tahun Tidak Pernah Tercapai

Menurut Hutamrin, pihaknya direncakakan bakal melakukan pemeriksaan kembali terhadap para tersangka.

"Sekarang baru ditetapkan sebagai tersangka, rencananya besok (hari ini, Selasa 7/3/2023) akan kami panggil lagi untuk pemeriksaan dengan status tersangka," jelasnya.

Terkait pencekalan terhadap para tersangka, Hutamrin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar ketiga tersangka tidak melarikan diri.

"Ketiga tersangka saat ini masih berada di Bandar Lampung," ujar Hutamrin.

"Untuk masalah itu (pencekalan), nanti akan kita koordinasikan lagi," imbuhnya

Hutamrin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan lantaran ketiga mantan pejabat DLH tersebut terbukti tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019.

Menurut Hutamrin, Uang Hasil Pemungutan Retribusi Sampah pada tahun 2019, 2020 dan 2021 yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lainnya.

Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

"Berdasarkan hasil penghitungan auditor Independen, hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 202 dan 2021 yang tidak disetorkan oleh ke Kas daerah sebesar RP 6.925.815.000," ujar Hutamrin.

Hutamrin mengatakan, dari kerugian tersebut telah ada pemulihan kerugian negara senilai Rp 586 juta.

Halaman
12

Berita Terkini