Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Target Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Selama 3 Tahun Tidak Pernah Tercapai

Pada masa tahun anggaran 2019-2021 target pendapatan dari retribusi sampah DLH bandar Lampung tidak pernah tercapai.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin (tengah), saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023).  Target retribusi sampah DLH Bandar Lampung selama 3 tahun tak pernah tercapai. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada DLH Pemkot Bandar Lampung, Senin (6/3/2023).

Ketiga tersangka telah terbukti mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar pada retribusi sampah DLH Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2023.

Pada masa tahun anggaran 2019-2021 tersebut, target pendapatan dari retribusi sampah Kota bandar Lampung tidak pernah tercapai.

Hal tersebut dikatakan oleh Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023).

"Selama periode 2019-2021, DLH Bandar Lampung tidak melaksnakan kegiatan seperti, Pendaftaran dan pendataan wajib retribusi dan Pembuatan buku induk wajib retribusi," kata Hutamrin.

Baca juga: DPRD Prihatin Eks Kepala DLH Bandar Lampung Tersangka Korupsi, Lakukan Evaluasi

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung Rugikan Negara Rp 6,9 Miliar 

Selain itu, para tersangka juga terbukti tidak melaksanakan penetapan nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD) serta penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

"Akibatnya, Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tidak memenuhi target pemasukan retribusi sampah selama tiga tahun berturut-turut yang telah ditetapkan," ujar Hutamrin

Adapun target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya sebagai berikut:

Tahun 2019 target retribusi sampah ditetapkan senilai Rp 12.050.000.000 namun hanya terealisasi senilai. Rp.6.979.724.400

Kemudian Tahun 2020 target senilai Rp 15.000.000.000 namun hanya terealisasi Rp.7.193.333.000,-

Selanjutnya, Tahun 2021 target retribusi senilai Rp.30.000.000.000 dan hanya terealisasi Rp. 8.200.000.000.

Setelah kasusnya bergulir sejak akhir 2022 lali, Kejati Lampung akhirnya menetapkan Mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH (Sahriwansyah) sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Selain itu terdapat dua orang lain yang ditetapkan tersangaka dalam kasus tersebut.

Kedua orang yang dimaksud yakni, HF (Haris Fadilah) selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan HY (Haryati) yang merupakan pembantu bendahara penerima pada dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Hutamrin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan lantaran ketiga mantan pejabat DLH tersebut terbukti tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved