Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Target Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Selama 3 Tahun Tidak Pernah Tercapai
Pada masa tahun anggaran 2019-2021 target pendapatan dari retribusi sampah DLH bandar Lampung tidak pernah tercapai.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada DLH Pemkot Bandar Lampung, Senin (6/3/2023).
Ketiga tersangka telah terbukti mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar pada retribusi sampah DLH Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2023.
Pada masa tahun anggaran 2019-2021 tersebut, target pendapatan dari retribusi sampah Kota bandar Lampung tidak pernah tercapai.
Hal tersebut dikatakan oleh Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023).
"Selama periode 2019-2021, DLH Bandar Lampung tidak melaksnakan kegiatan seperti, Pendaftaran dan pendataan wajib retribusi dan Pembuatan buku induk wajib retribusi," kata Hutamrin.
Baca juga: DPRD Prihatin Eks Kepala DLH Bandar Lampung Tersangka Korupsi, Lakukan Evaluasi
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung Rugikan Negara Rp 6,9 Miliar
Selain itu, para tersangka juga terbukti tidak melaksanakan penetapan nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD) serta penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
"Akibatnya, Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tidak memenuhi target pemasukan retribusi sampah selama tiga tahun berturut-turut yang telah ditetapkan," ujar Hutamrin
Adapun target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya sebagai berikut:
Tahun 2019 target retribusi sampah ditetapkan senilai Rp 12.050.000.000 namun hanya terealisasi senilai. Rp.6.979.724.400
Kemudian Tahun 2020 target senilai Rp 15.000.000.000 namun hanya terealisasi Rp.7.193.333.000,-
Selanjutnya, Tahun 2021 target retribusi senilai Rp.30.000.000.000 dan hanya terealisasi Rp. 8.200.000.000.
Setelah kasusnya bergulir sejak akhir 2022 lali, Kejati Lampung akhirnya menetapkan Mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH (Sahriwansyah) sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Selain itu terdapat dua orang lain yang ditetapkan tersangaka dalam kasus tersebut.
Kedua orang yang dimaksud yakni, HF (Haris Fadilah) selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan HY (Haryati) yang merupakan pembantu bendahara penerima pada dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Hutamrin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan lantaran ketiga mantan pejabat DLH tersebut terbukti tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019.
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.