Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Target Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Selama 3 Tahun Tidak Pernah Tercapai

Pada masa tahun anggaran 2019-2021 target pendapatan dari retribusi sampah DLH bandar Lampung tidak pernah tercapai.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin (tengah), saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023).  Target retribusi sampah DLH Bandar Lampung selama 3 tahun tak pernah tercapai. 

Menurut Hutamrin, Uang Hasil Pemungutan Retribusi Sampah pada tahun 2019, 2020 dan 2021 yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lainnya.

Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

"Berdasarkan hasil penghitungan auditor Independen, hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 202 dan 2021 yang tidak disetorkan oleh ke Kas daerah sebesar RP 6.925.815.000," ujar Hutamrin.

Hutamrin mengatakan, dari kerugian tersebut telah ada pemulihan kerugian negara senilai Rp 586 juta.

"Dalam tahap penyidikan telah para tersangka telah melakukam pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 586.750.000," ujar Hutamrin.

"Sehingga Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp.6.339.065.000," jelasnya.

Lebih Lanjut Hutamrin mengatakan, akibat perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved