Selain itu, para tersangka juga terbukti tidak melaksanakan penetapan nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD) serta penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Akibatnya, Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bandar Lampung tidak memenuhi target pemasukan retribusi sampah selama tiga tahun berturut-turut yang telah ditetapkan.
"Akibat pemungutan retribusi tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019, Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bandar Lampung tidak memilki data induk wajib retribusi dan nomor pokok wajib retribusi daerah," ujar Hutamrin
"Sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung dan terjadi tumpah tindih atau ketidak jelasan wilayah pemungutan retribusi serta besaran nilai retribusi yang harus dipungut," jelasnya
Dia melanjutkan, Uang Hasil Pemungutan Retribusi Sampah pada tahun 2019, 2020 dan 2021 yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lainnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)