Berita Lampung

Dinilai Tidak Berdasar Aturan, Pemkab Lampung Tengah Didesak Cabut SK Mutasi Mursiyatun

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PGRI Provinsi dan Kabupaten Lampung Tengah menunjukkan hasil verifikasi lapangan dan hasil rapat pengurus terkait, serta menyatakan bahwa PGRI merekomendasikan SK mutasi dicabut. (Dok PGRI)

Data dan keterangan SMPN1 Way Seputih tersebut kemudian ditelaah melalui rapat pengurus PGRI Lampung Tengah, 8 Maret 2023.

Selain itu, PGRI Lampung Tengah mendapat surat permintaan dari Mursiyatun yang isinya menolak dimutasi.

Surat tersebut adalah upaya permintaan bantuan kepada PGRI Lampung Tengah untuk meluruskan permasalahan.

PGRI Lampung Tengah sudah memutuskan hasil rapat pengurus dan verifikasi lapangan.

"Intinya, PGRI Lampung Tengah minta Pemkab tarik SK mutasi Mursiyatun," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Berita Terkini