Pantauan Tribunlampung.co.id, para terdakwa tiba di PN Tanjungkarang menumpangi mobil tahanan kejaksaan sekira pukul 10.15 WIB.
Ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan tangan terborgol.
Terlihat juga pengawalan ketat oleh kepolisian bersenjata lengkap serta petugas keamanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Selanjutnya, ketiga terdakwa digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang untuk menunggu persidangan dimulai.
Baca juga: Saksi Ahmad Fauzi Akui Pernah Disuruh Karomani Deposito Uang Rp 1,5 Miliar dan Beli Emas 1 Kilogram
Sidang Mundur 4 Jam
Persidangan sendiri diagendakan berlangsung di Ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, sekira pukul 09.00 WIB namun diundur hingga pukul 13.00 wib karena hakim sedang menangani kasus lain.
Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.
Empat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.
Diketahui ini merupakan rangkaian persidangan ke 17 dalam kasus yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani Cs.
Dari 17 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 70 orang saksi.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)