Berita Lampung

Tahun Ini Pemkab Pesisir Barat Lampung Tiadakan Safari Ramadan 

Penulis: saidal arif
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Safari Ramadan   


Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan arahan Presiden RI sebagaimana surat sekretaris kabinet nomor : R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.


Dalam surat edaran tersebut ada tiga poin yang disampaikan.


Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga diperlukan kehati-hatian.


Lalu, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.


Ketiga, meminta Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )

Berita Terkini