Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan arahan Presiden RI sebagaimana surat sekretaris kabinet nomor : R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.
Dalam surat edaran tersebut ada tiga poin yang disampaikan.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga diperlukan kehati-hatian.
Lalu, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, meminta Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )