Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pemkab Pesisir Barat Lampung meniadakan kegiatan Safari Ramadan 1444 H/2023.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Barat, Suparmi.
"Peniadaan Safari Ramadan ini karena ada surat edaran dari Kementerian tentang larangan buka puasa bersama bagi ASN," ungkapnya, Senin (27/3/2023).
Suparmi mengatakan, sebelum surat edaran dari Kementerian tersebut dikeluarkan, pihaknya telah menyusun jadwal kegiatan Safari Ramadan 2023.
Bahkan jadwal Safari Ramadhan Pemprov Lampung di Pesisir Barat juga telah disusun.
Namun, setelah jadwal safari tersebut disusun kemudian menyusul surat edaran tentang larangan buka puasa bersama bagi ASN.
"Setelah berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi maka kegiatan Safari Ramadan tahun ini ditiadakan," kata dia.
Memang benar kata dia, dalam surat edaran tersebut tidak melarang tentang safari ramadhan.
Namun, di dalam kegiatan Safari Ramadan itu biasanya diiringi dengan kegiatan buka bersama.
"Karena kan kegiatan Safari Ramadan itu sekaligus buka bersama," ucapnya.
Ditambahkannya, peniadaan Safari Ramadan ini sendiri merupakan kepatuhan pemkab terhadap Pemerintah Pusat.
Dalam surat edaran tersebut, tambahnya, tidak menjelaskan ada larangan buka puasa bersama bagi masyarakat biasa.
Kendati demikian pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang hendak menggelar buka puasa bersama agar tetap menerapkan protokol Kesehatan.
Baca juga: Safari Ramadan Pemkab Mesuji Lampung Dibatalkan
Baca juga: Pemerintah Desa dan PHBI Sumber Sari Gelar Safari Ramadan Jelang Lebaran
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran 100.4.4/1768/SJ tertanggal 24 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati serta wali kota di Indonesia.