Kali ini Karomani diminta hakim bersabar dan tidak emosi dalam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saudara saksi mohon bersabar jangan emosi, ini bulan puasa," kata hakim.
Mendengar itu Karomani menyampaikan ucapan maaf kepada hakim.
"Baik mohon maaf, dan terimakasih yang mulia," kata Karomani.
Karomani terpancing lantaran JPU menyakan aset tanah yang dimilikinya, apakah dibeli dari dana infak atau sumbangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsis (KPK) dalam sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) menyebutkan jumlah aset tanah Karomani selama jadi Rektor.
Dalam sidang itu, JPU menyebut terdapat enam sertifikat tanah dengan luas yang berbeda yang dibeli Karomani pada tahun 2020-2022.
"Dari data, terdapat enam sertifikat tanah yang saudara (Karomani) beli dari tahun 2020-2022," tanya JPU terhadap Karomani.
Hal tersebut dibenarkan Karomani.
Namun ia mengaku tidak semua tanah dibeli dari hasil infak, melainkan dari dana Pribadi.
"Ia, tapi tidak semua dibeli pakai dana infak (sumbangan), nanti dibuktikan dengan pendapatan saya selama ini," ucap Karomani.
Dalam kesempatan itu, Karomani hanya mengaku membeli tanah untuk pembangunan LNC dan tanah di Kelurahan Bumi Kedamaian yang mengunakan dana sumbangan.
"Tapi itu tidak semua dari dana sumbangan dari mahasiswa, ada dana pribadi juga dan sumbangan dari teman-teman," ujarnya.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Aset Tanah yang Dibeli Karomani Selama Menjadi Rektor Unila
Somasi Media
Sebelumnya, karena merasa dirugikan dalam pemberitaan, Karomani akan Isomasi sejumlah media pasca keluar dari penjara.