Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan empat remaja pelaku penembakan di Jalan Ir Sutami, Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Kamis (13/4/2023), sekira pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra menjelaskan, setelah menerima laporan terjadinya penembakan, pihaknya melakukan olah TKP serta penyelidikan identitas dan keberadaan pelaku penembakan.
“Setelah berhasil mengantongi identitas para pelaku, kami melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, agar menyerahkan para pelaku kepada pihak kepolisian," ujar AKP Hendra.
Tepatnya Kamis, 13 April 2023, sekira pukul 00.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra menerima 4 orang tersangka CADS (18), RA (19), APP (19), dan JAP (18), warga Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
“Informasi dari introgasi yang kami lakukan terhadap pelaku, diketahui pelaku CADS (18) yang melakukan penembakan terhadap korban Novaldi Hermawan, warga Suban, Kecamatan Merbau Mataram, yang terjadi di Jalan Ir Sutami, Desa Rejomulyo" jelas Hendra.
Baca juga: Pemuda Lampung Selatan Tewas Ditembak saat Asyik Nonton Balap Liar
Pelaku CADS (18) menembak kepala di sebelah telinga kanan korban menggunakan senjata api rakitan berwarna putih gagang cokelat yang diketahui milik dari salah satu pelaku, RA (19).
"Pelaku menembak korban karena korban tidak memberikan uang Rp 100.000 yang diminta oleh keempat pelaku," tutur Hendra.
Sebelumnya, keempat pelaku menonton balap liar di Jalan Ir Sutami, Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Pelaku APP (19) dan JAP (18) lalu meminta uang sebesar Rp 100.000 kepada korban berinsial B untuk membeli minum-minuman keras.
Dengan ancaman akan ditembak, lalu korban B memberikan uang karena takut.
Tidak jauh dari lokasi , pelaku APP (19) juga meminta uang kepada korban Novaldi.
Namun korban tidak memberikannya, sehingga terjadi cek cok mulut diantara mereka.
Baca juga: 4 Pelaku Penembak Penonton Balap Liar Ditangkap Polres Lampung Selatan
Saat terjadi perselisihan tesebut, pelaku menembakan senjata yang dibawa oleh RA (19) kepada korban.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hendra mengatakan pelaku terancam dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 368 KUHP.
(tribunlampung.co.id/dominius desmantri)