Namun setelah dijelaskan, korban malah dianiaya pelaku.
“Kami meminta seluruh kepala daerah di Indonesia agar memberikan perlindungan bagi dokter dan dokter gigi yang saat ini sedang melakukan program magang di daerah mereka agar kejadian di Lampung Barat ini tidak lagi terjadi ditempat lain,” pesan Arianti.
Pelaku ditangkap polisi
Polres Lampung Barat menangkap pelaku yang diduga menganiaya dokter yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan polisi telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter bernama dr Carel Triwiyono Hamonangan.
"Ya benar ada penganiayaan seorang dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat," kata Pandra saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa (25/4/2023).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi atau laporan dari polres setempat, bahwa peristiwa dugaan penganiayaan terhadap dokter Carel itu terjadi pada Sabtu (22/4/2023).
Adalah dua orang berinisial AW dan MH, warga Kota Bandar Lampung, yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.
Menurut Pandra, peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi saat pelaku AW yang merupakan pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan karena mengeluh sakit nyeri ulu hati.
Selanjutnya, dokter Carel yang menangani pasien tersebut memberikan obat sesuai keluhan pasien dan standar operasional prosedur di puskesmas.
Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat sudah diberikan kepada AW dan akan diobservasi dahulu, sambil menunggu obatnya bekerja.
Pasien yang sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, bisa ke IGD rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning, karena oleh dokter sudah diberikan obat sesuai keluhan pasien.
Kemudian pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai dibantu adiknya AW.
Kedua pelaku penganiayaan tersebut pun akhirnya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.
Kedua pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(Tribunlampung.co.id)