Tribunlampung.co.id - Polri diminta untuk memecat pejabat polisi Polda Sumut ( Sumatera Utara ) AKBP Achiruddin Hasibuan imbas kelakuan anaknya aniaya seorang mahasiswa.
Sebab, pejabat polisi di Dit Res Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan diduga terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya berinisial AH kepada mahasiswa bernama Ken Admiral.
Permintaan untuk dilakukan pemecaran terhadap pejabat polisi Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan itu datang dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dengan tegas meminta kepada Divisi Propam Polri untuk memecat AKBP Achiruddin buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya AH terhadap Ken Admiral.
Menurut Sahroni, AKBP Achiruddin diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut karena sempat mandek selama 4 bulan.
Baca juga: 2 Jam Geledah Rumah AKBP Achiruddin, Penyidik Polda Sumut Dapati Senjata Jenis Ini
Dikutip dari Kompas.com, Ahmad Sahroni mengatakan, langkah PTDH perlu diambil agar kasus tersebut tidak kembali menjadi batu sandungan bagi institusi kepolisian.
Meski demikian, Ahmad Sahroni mengapresiasi respons cepat Polri dalam mengangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak dari AKBP Achiruddin.
Ia meminta kepada Polda Sumut untuk memeriksa jajarannya yang mengatahui kasus tersebut sejak 4 bulan lalu, tapi tidak menindaklanjuti kasus tersebut.
Untuk diketahui, AH merupakan anak dari perwira polisi Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan.
AH menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaanya viral di media sosial (medsos).
Nasib AKBP Achiruddin
AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan ditahan lantaran melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Meski sudah dipenjara, ternyata kedua pelaku aniaya tersebut ditahan di tempat terpisah.
Kabarnya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan di sel Propam Polda Sumut, sementara Aditya Hasibuan ditahan di sel Dit Reskrimum Polda Sumut.
Baca juga: Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin Akhirnya Dibongkar Polda Sumut
"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kami masih melakukan penahanan di sini," kata Dudung, Selasa (25/4/2023) malam.