Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Anggota DPRD Lampung Barat, Ismun Zani sangat prihatin atas kejadian penganiayaan yang menimpa dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan, Lampung Barat, Lampung.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Lampung Barat yang berasal dari Fraksi Golkar itu setelah melihat viralnya penganiayaan dokter oleh dua kakak beradik yang berasal dari Bandar Lampung ini.
“Pertama-tama tentunya saya prihatin atas kejadian yang menimpa dokter di Kecamatan way Tenong, Lampung Barat ini,” ungkap Ismun saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).
Ismun yang merupakan Ketua DPD Golkar Lampung Barat ini mengatakan, masyarakat harus mengerti fungsi dan prosedur yang ada ketika berobat.
“Kemudian, masyarakat juga harus berfikir positif ketika datang berobat menggunakan jasa medis,” kata Ismun.
Baca juga: IDI Pesawaran Kecam Penganiayaan Dokter di Lampung Barat, Bakal Kawal Proses Hukum Pelaku
Selain itu, lanjut Ismun, atas viralnya kasus ini, pihak Pemkab Lambar yang dalam hal ini ialah Diskes Lampung Barat juga harus segera melakukan evaluasi.
Diskes Pemkab Lampung Barat harus segera mengevaluasi terkait keamanan bagi para dokter yang sedang bertugas.
“Itu dilakukan agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini yang membuat dokter merasa tidak aman,” jelas dia.
Lebih lanjut, di luar kasus ini, kata Ismun, pihak Diskes juga harus bisa mengevaluasi pelayanan yang diberikan oleh faskes yang ada di Lampung Barat.
“Tentu tidak sedikit juga masyarakat yang menyampaikan ada oknum tenaga medis yang kurang ramah dan terkesan memilih,” ungkap Ismun.
“Kalau yang kaya cepat dan kalau yang miskin lambat, tentunya ini juga harus menjadi perhatian untuk kedua belah pihak,” sambungnya.
Terakhir Ismun meminta agar kasus penganiayaan dokter ini sepenuhnya diserahkan ke pihak yang berwajib.
“Saya sebagai anggota Komisi III meminta agar kasus ini diselesaikan dan diproses secara hukum,” pinta Ismun.
“Artinya supaya tidak terulang lagi kejadian arogansi masyarakat terhadap tenaga medis ini,” pungkasnya.
Baca juga: Pasien Penganiaya Dokter di Lampung Barat Menyesal Mohon Dibukakan Pintu Maaf
Pelaku Ngaku Menyesal
Diketahui sebelumnya, kedua pelaku penganiayaan dokter internship di Lampung Barat yakni adik kakak yang bernama Adi Wirahman dan Misran Hadi mengakui bahwa mereka menyesal telah melakukan penganiyaan.
Hal itu mereka sampaikan setelah video penganiayaan terhadap dua dokter di Lampung Barat yang bernama dr Carel Triwiyono Hamonangan dan dr Putri itu viral di jagad nasional.
Selain menyesal, kedua pelaku juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada dokter yang sedang menjalani program magang di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat itu.
“Sangat menyesal, saya sampaikan permohonan maaf kepada dr Carel, semoga bisa dibukakan pintu maaf kepada kami,” ucap kedua pelaku.
“Kemudian kepada seluruh dokter di Indonesia, saya sangat menyesal sekali dan mohon maaf telah mencoreng institusi dokter di Indonesia,” terusnya.
Pelaku Misran melanjutkan, saat itu mereka sedang dirundung emosi dan kekhilafan sehingga bisa melakukan tindakan tersebut.
Kedua pelaku yang berasal dari Bandar Lampung itu pun meminta agar masyarakat tidak meniru sikap mereka.
“Semoga bisa dimaafkan kekhilafan dan kesalahan kami,” kata Misran.
“Mohon untuk seluruh masyarakat Indonesia jangan tiru sikap dan kesalahan dari kami berdua,” sambungnya.
Baca juga: Dokter Dianiaya Pasien di Lampung, Kemenkes Langsung Minta Ini ke Kepala Daerah
Terancam 5-6 tahun Penjara
Lebih lanjut, pelaku Misran pun menceritakan kronologis awal kejadian penganiyaaan dokter insternship yang berasal dari Provinsi Banten itu.
“Pertama saya dipanggil dokter ke ruang dokter, saat itu dijelaskan kalau obatnya tidak ada, apotek juga belum buka, dan harus dirujuk ke rumah sakit.” jelas Misran.
“Di situ saya langsung emosi dan saya langsung rangkul dari samping dan saya ajak dokter itu ke luar,” sambungnya.
Pelaku Misran mengaku, saat itu tidak terjadi momen pemukulan yang dilakukan terhadap dokter.
“Tidak ada pemukulan, hanya ada tarik menarik saja,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku Adi yang saat itu merupakan seorang pasien menjelaskan, sakit nyeri ulu hatinya hilang ketika mendengar suara cekcok di luar.
“Waktu itu saya mendengar suara cekcok yang berasal dari luar dan melihat saudara saya sedang ribut,” jelas Adi.
“Saat itu saya juga langsung tersulut emosi dan langsung saya piting dokter tersebut,” sambungnya.
Atas peristiwa ini, Kepala Polres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho diwakili Kasat Reskrim, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, kedua pelaku kini dijerat pasal 170 Jo 351 KUHPidana.
“Kemudian, kedua pelaku tersebut terancam mendapat hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," terang Iptu Juherdi.
“Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Lampung Barat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)