Pemilu 2024

Anggota DKPP Ingatkan KPU Pesisir Barat Lampung Tidak Langgar Kode Etik 

Penulis: saidal arif
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DKPP RI M. Tio Aliansyah saat memberikan materi sosialisasi kepada anggota PPK di Pesisir Barat.

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Anggota DKPP RI M.Tio Aliansyah mengingatkan agar KPU dan jajaran nya tidak melakukan kesalahan dan kode etik dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkapkannya dalam acara sosialisasi Peraturan KPU No 9 Tahun 2022 dan kode etik serta perilaku penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, 

Adapun acara tersebut digelar di Hotel Sartika, Pekon Serai Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat (28/4/2023).

Sosialisasi tersebut dihadiri komisioner KPU Pesisir Barat Lmapung serta seluruh ketua dan sekretaris PPK se-Kabupaten Pesisir Barat.

"Saya ingatkan agar penyelenggara Pemilu baik komisioner KPU maupun PPK agar tidak melakukan kesalahan dan melanggar kode etik dalam proses Pemilu yang akan datang," ungkapnya.

Sebab kata dia, pihaknya memiliki tugas untuk menerima aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu.

Dijelaskannya, yang dimaksud dengan kode etik penyelenggara Pemilu adalah asas, moral etika yang menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Pengaduan soal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP Meningkat 

Baik itu kewajiban ataupun larangan, tindakan dan ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan.

Dalam menjalankan tugasnya penyelenggara Pemilu wajib berpedoman pada prinsip penyelenggaraan pemilu.

"Antara lain jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum,tertib, terbuka dan profesional serat proporsional," kata dia.

Dia melanjutkan berdasarkan data DKPP RI dari tahun 2017 sampai 2022 pelanggaran yang banyak dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu tentang prinsip profesional.

Kemudian pelanggaran yang paling banyak dilakukan yang kedua menyangkut hukum atau tidak kepastian hukum dan yang ketiga prinsip mandiri.

Ada 8.038 jumlah teradu yang diputuskan pihaknya dari tahun 2012 hingga 2023 terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu.

Sementara penanganan pengaduan pelanggaran pada masa tahapan Pemilu 2024 ada 253 perkara.

"241 perkara di antaranya sudah kita tangani," bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini