Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Anggota DKPP RI M.Tio Aliansyah mengingatkan agar KPU dan jajaran nya tidak melakukan kesalahan dan kode etik dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkannya dalam acara sosialisasi Peraturan KPU No 9 Tahun 2022 dan kode etik serta perilaku penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,
Adapun acara tersebut digelar di Hotel Sartika, Pekon Serai Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat (28/4/2023).
Sosialisasi tersebut dihadiri komisioner KPU Pesisir Barat Lmapung serta seluruh ketua dan sekretaris PPK se-Kabupaten Pesisir Barat.
"Saya ingatkan agar penyelenggara Pemilu baik komisioner KPU maupun PPK agar tidak melakukan kesalahan dan melanggar kode etik dalam proses Pemilu yang akan datang," ungkapnya.
Sebab kata dia, pihaknya memiliki tugas untuk menerima aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu.
Dijelaskannya, yang dimaksud dengan kode etik penyelenggara Pemilu adalah asas, moral etika yang menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Pengaduan soal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP Meningkat
Baik itu kewajiban ataupun larangan, tindakan dan ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan.
Dalam menjalankan tugasnya penyelenggara Pemilu wajib berpedoman pada prinsip penyelenggaraan pemilu.
"Antara lain jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum,tertib, terbuka dan profesional serat proporsional," kata dia.
Dia melanjutkan berdasarkan data DKPP RI dari tahun 2017 sampai 2022 pelanggaran yang banyak dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu tentang prinsip profesional.
Kemudian pelanggaran yang paling banyak dilakukan yang kedua menyangkut hukum atau tidak kepastian hukum dan yang ketiga prinsip mandiri.
Ada 8.038 jumlah teradu yang diputuskan pihaknya dari tahun 2012 hingga 2023 terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu.
Sementara penanganan pengaduan pelanggaran pada masa tahapan Pemilu 2024 ada 253 perkara.
"241 perkara di antaranya sudah kita tangani," bebernya.
Dia melanjutkan, jenis dugaan pelanggaran yang paling banyak diadukan yakni terkait seleksi penyelenggara adhok seperti PPK dan PPS.
Ada 206 perkara yang diadukan terkait seleksi penyelenggara adhok tersebut.
"Untuk Lampung perkara yang diadukan terkait tahapan Pemilu 2024 baru Pesisir Barat," imbuhnya.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua Bawaslu Pesisir Barat Lampung Hari Ini
Ketua KPU Pesisir Barat Lampung, Marlini mengatakan, kehadiran anggota DKPP RI tersebut di Pesisir Barat sengaja di undang pihaknya untuk memberikan materi kepada anggota PPK terkait sosialisasi undang-undang No 9 tahun 2022.
"Terkait laporan ke DKPP semua orang berhak untuk melapor jika ditemukan pelanggaran, kami berharap semua anggota KPU dan PPK bisa menyukseskan Pemilu dengan adil dan profesional," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )