Polres Lampung Tengah

Oknum Guru Ngaji di Lamteng Diciduk Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung karena Rudapaksa Muridnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum guru ngaji bernisial ES (33) dibekuk petugas Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena diduga telah merudapaksa muridnya.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah- Oknum guru ngaji bernisial ES (33) dibekuk petugas Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena diduga telah merudapaksa muridnya.

Warga Kampung Sumber Katon Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah Polda Lampung karena diduga merudapaksa muridnya yang masih dibawah umur.

Parahnya lagi, perbuatan asusila oknum guru ngaji itu ternyata  dilakukan sejak april 2019 hingga november 2022.

Aksi bejat oknum guru ngaji tersebut dilakukan di Asrama Tempat Pengajian Quran (TPQ) yang berada di samping rumah pelaku.

“Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka ketika korban masih berusia 14 Tahun,” terang Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili  Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (29/4/2023).

Perbuatan keji guru ngaji tersebut baru terbongkar pada april 2023 setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.

Baca juga: Polsek Gunung Labuhan Way Kanan Polda Lampung Ciduk Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Baca juga: Kapolres Mesuji Polda Lampung Apresiasi Pengelola Organ Tunggal Patuhi Jam Operasional

Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.

Penangkapan pelaku dilakukan petugas usai mendapat laporan dari PT (47) warga Kampung setempat yang tidak terima putrinya telah dirudapaksa oleh oknum guru ngaji tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktifitas keagamaan.

Modus operandi pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi.

“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,” ujarnya.

Dari rayuan dan ancaman itu, kata Kapolsek, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan satu orang anak.

Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang ada di rumah.

Halaman
12

Berita Terkini