Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Karomani mengaku dirinya dan keluarga menderita secara psikologis lantaran dihukum media dan netizen sebagai profesor hingga rektor koruptor penerima suap.
Dia pun tak segan menyebut media sudah menjadi hakim jalanan dan tidak memuat berita yang berimbang.
Hal itu disampaikan Karomani saat membacakan pembelaan/pledoi dalam sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (2/5/2023).
Dalam pembelaannya, Karomani mengaku semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidaklah sepenuhnya benar.
Menurut Karomani, dirinya memaklumi jika para jaksa sesuai profesinya menuduhnya mengumpulkan infak ini gratifikasi, karena saya kebetulan sebaga rektor.
Baca juga: Eks Rektor Universitas Lampung Karomani Bantah Beri Instruksi Cari Calon Mahasiswa Titipan
"Saya sebagai pribadi, sebagai aktivis salah satu ormas keagamaan, sebagai orang yang berasal dari keluarga miskin yang ingin memberdayakan mereka dari sisi ekonomi memandang, hal ini adalah murni infak dari orang-orang yang mau peduli dengan kepentingan umat," ucap Karomani dalam pembelaannya.
Menurut Karomani, dirinya juga telah biasa berinfak selama lebih dari tiga tahun menjadi pengurus masjid di tempat tinggalnya.
"Saya juga biasa berinfak untuk tiga masjid yang menjadi perhatian saya, yakni Masjid Nurul Falah Kedaton, Masjid Bahrul Ulum Silaut Menes Banten, dan Masjid Al-Wasii Unila," kata Karomani
"Bahkan sebelum saya jadi pejabat di Unila pun, atas irodah Allah SWT, saya terbiasa di desa saya memberi beberapa masjid dan pesantren sumur bor. Bahkan kendaraan bermotor sekalipun demi pesantren," ucapnya.
Atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya, Karomani pun mengaku ikhlas untuk kepentingan umat.
"Saya Ikhlas untuk kepentingan umat, meskipun saya dan keluarga saya saat ini harus menderita secara psikologis," kata Karomani.
"Saya telah dihukum media dan netizen secara nasional dan masif di berbagai platform media bahwa saya sebagai profesor dan rektor koruptor penerima suap," ucap Karomani
Menurutnya, umumnya media sudah menjadi hakim jalanan dan hanya mengutip dakwaan jaksa tanpa konfirmasi dan tidak memuat berita yang berimbang (cover both side) sesuai dengan norma kode etik jurnalistik.
"Karena itu, wajar apabila hasil research media akhir-akhir ini seperti dikatakan Dahlan Iskan, kebenarannya hanya dipercaya publik 40 persen saja (Podcast, Dahlan Iskan dan Akbar Faisal, 6 Januari 2022),"
Baca juga: Karomani Sebut Infak dari Mahasiswa Universitas Lampung Bukan Kategori Suap
Karomani melanjutkan, dia dan anak istrinya telah menderita lahir batin, bahkan ada yang jatuh sakit.