Rektor Unila Ditangkap KPK

Jaksa Tolak Pledoi Terdakawa M Basri dan Heryandi, Bertahan Tuntut Penjara 5 Tahun

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU KPK tetap tuntut terdakwa Heryandi dan M Basri penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta serta denda tambahan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa menuntut Umum (JPU) KPK menolak pledoi terdakwa M Basri dan Heryandi dan tetap bertahan menuntut keduanya penjara 5 tahun dalam perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).

Tuntutan JPU KPK disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Unila yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan terdakwa M Basri dan Heryandi serta Karomani, Kamis (4/5/2023).

Adapun agenda sidang kali ini adalah replik atau tanggapan dari JPU atas pembelaan/pledoi dari para terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri dalam dugaan perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Unila.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK Lignauli Teresa Sirait mengatakan pihaknya tetap bertahan pada tuntutan awal.

Dimana, pada saat sidang sebelumnya baik terdakwa Heryandi dan M Basri masing-masing dituntut hukuman 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Selain itu, keduanya juga diminta membayar denda tambahan sebesar Rp 300 juta untuk terdakwa Heryandi dan denda tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp 150 juta untuk terdakwa M Basri.

Baca juga: Kasus Suap Unila, Heriandi dan M Basri Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Baca juga: Usai Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara, JPU KPK Lanjut Tuntut Heriandi dan M Basri

"Kedua terdakwa tidak memenuhi persayaratan sebagai justice collaborator, sehingga jawaban kami atas pembelaan terdakwa Heryandi dan M Basri maupun tim penasehat hukum terdakwa, pada pokoknya tetap sama pada tuntutan yang telah kami sampaikan dalam sidang sebelumnya," ujar JPU KPK Lignauli Teresa Sirait, Kamis (4/5/2023).

Menurut Lignauli, terdakwa M Basri sendiri telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Lignauli pun mengungkapkan bahwa M Basri telah bersedia mengganti uang sebesar Rp 150 juta yang telah diakui diterimanya.

Namun, JPU KPK menilai M Basri tidak konsisten lantaran mengakui dan menyesali perbuatannya, namun meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

Hal itu pula yang kemudian membuat penuntut umum meragukan sikap moral dari terdakwa.

"Tanggapan penuntut umum bahwa terdakwa M Basri tidak konsisten dimana di satu sisi terdakwa M Basri mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersedia mengganti uang yang telah diterima," kata JPU KPK Lignauli.

"Namun di sisi lain, terdakwa M Basri meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Lignauli

Lignauli melanjutkan, hal ini menunjukkan terdakwa tidak bersedia mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang telah diakui dan disesalinya tersebut.

"Dari semua unsur yang telah dibahas dalam persidangan sebelumnya, kami penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa M Basri dan Heryandi," ujar Lignauli

Halaman
123

Berita Terkini