Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Junaidi, mengatakan, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tanjungkarang juga didominasi akibat pergaulan bebas.
"Ya memang banyak juga karena hamil duluan. Ketika mereka mau menikah sementara di bawah umur. Kalau tidak ada dispensasi maka KUA tidak mau menerima. Oleh karena itu mereka mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama," kata Junaidi.
Dia menjelaskan, dispensasi kawin dilakukan karena adanya usia minimal perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mekanisme pemberian dispensasi kawin juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
“Dalam pasal 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019 ini disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah orang tua atau wali," ujarnya.
Lebih lanjut Junaidi mengatakan, untuk tahun 2023 sampai April sudah ada 16 permohanan dispensasi kawin.
Jumlah tersebut masih bisa terus bertambah mengingat data masih 4 bulan.
"Masih awal tahun, kemungkinan masih bertambah. Mengingat, tahun 2022 dan 2021 lalu terdapat 38 pemohonan dispenasi kawin,” jelasnya.
Baca juga: Ribuan Anak di Lampung Ajukan Nikah Dini, Mayoritas Masih SMP
Baca juga: Dinas PPPA dan Disdikbud Mesuji Lampung Sebut Tak Miliki Data Anak di Bawah Umur Hamil Di Luar Nikah
Ia memaparkan, dispenasi kawin untuk menikah di bawah usia 19 tahun ini bukanlah hal yang memalukan.
Hal itu malah terbilang baik jika memang memiliki niat yang benar.
"Serta agar tak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.
Ia menyebut, segala sesuatu harus ada solusi, termasuk keinginan nikah di usia muda.
"Kalau memang ankanya sudah memiliki keinginan yang begitu besar, orangtua mengizinkan, saya rasa ya tidak masalah," ujarnya.
Dipengaruhi Adat dan Ekonomi