Rektor Unila Ditangkap KPK

Jelang Divonis Hakim, Prof Karomani Ngaku Hanya Berserah Diri Jalani Takdir Tuhan

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Karomani saat menjalani sidang Duplik terkait dugaan perkara suap PMB Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Karomani menyebut dirinya hanya berserah dan mengikuti garis takdir Tuhan terkait putusan yang akan dibacakan hakim terhadap perkara yang sedang ia jalani.

Hal itu disampaikan Karomani seusai menjalani sidang Duplik terkait dugaan perkara suap penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022 yang sedang menjeratnya, Selasa (9/5/2023).

Seperti diketahui, mantan Rektor Unila, Karomani dituntut 12 tahun penjara atas perkara dugaan suap PMB Unila.

Selain itu, Karomani juga diminta uang pengganti senilai Rp 10 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.

Atas tuntutan tersebut, Karomani telah mengajukan pembelaan atau pledoi karena menilai tuntutan penjara selama 12 tahun terlalu berlebihan.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Aset Karomani yang Disita KPK Dikembalikan, Pertimbangkan Uang Pengganti

"Terkait putusannya kita serahkan kepada yang Maha Kuasa, kita ikuti saja. Kita jalani saja garis takdir seperti apa," kata Karomani saat diwawancara awak media seusai menjalani persidangan, Selasa (9/5/2023).

"Karena bisa jadi apa yang kita sukai sebenarnya tidak baik untuk kita, dan apa yang tidak kita sukai bisa jadi baik untuk kita," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (25/5/2023).

Adapun agenda sidang terakhir tersebut yakni pembacaan putusan terhadap perkara dugaan Suap PMB Unila.

Setelah menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyampaikan kepada semua pihak yang hadir agar tidak menghubungi hakim terkait perkara tersebut.

"Kepada semua pihak, saya ingatkan agar tidak ada yang boleh menghubungi atau mengintervensi majelis hakim terkait perkara ini (Karomani)," kata Lingga.

"Sidang selanjutnya dengan agenda vonis akan kita lanjutkan pada Kamis 25 Mei 2023," pungkasnya.

Baca juga: Karomani Merasa Dikhianati Stafnya Sendiri Saat Proses Penerimaan Mahasiswa Baru

Merasa Dikhianati

Sebelumnya Karomani mengaku bahwa dirinya merasa dikhianati oleh stafnya sendiri dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung, Selasa (9/5/2023).

Menurut Karomani, dia tidak pernah memerintah Asep Sukohar dan Budi Sutomo untuk mencari mahasiswa titipan.

Halaman
123

Berita Terkini