"Jadi perbuatan saudara Helmy Fitriawan bukan tanggung jawab saya dan dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dasar itulah saya keberatan dituntut pasal berlapis," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Sebut Heryandi Tidak Terbukti Terima Suap Bersama Karomani, Minta Agar Dibebaskan
Terkait dirinya menerima infak dari pihak-pihak sukarelawan tanpa melaporkan ke KPK, Karomani merasa itu adalah kekeliruan.
"Terkait saya menerima infak dari berbagai pihak tanpa melapor Kapak, saya mengakui itu adalah salah, maka dari itu saya mohon maaf kepada berbagai pihak," kata Karomani.
Kendati demikian, Karomani mengatakan penerimaan infak ini tidak menimbulkan kerugian negara.
Pasalnya, menurut dia, uang itu uang pribadi masing-masing secara sukarelawan tanpa paksaan, tanpa komitmen, dan tanpa tekanan apapun.
"Bahkan ada pihak-pihak yang tidak ada kaitan dengan kelulusan mahasiswa ikut memberikan infak untuk pembangunan gedung lnc," kata Karomani.
"Maka saya mohon kepada majelis hakim sebagai wakil tuhan di persidangan ini dapat memutuskan seadil-adilnya," pungkas Karomani.
( Tribunpampung.co.id / Hurri Agusto )