Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Jajaran Polda Lampung membekuk pencuri HP dan uang sebesar Rp 850 ribu di Labuhan Maringgai tanpa perlawanan.
"Pelaku diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai di Desa Wana Kecamatan Melinting tanpa adanya perlawanan," jelas Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin, Kamis (18/5/2023).
Pelaku JG (23) melakukan pencurian di rumah korban FM (20) pada Senin (24/4/2023) lalu.
“Pada saat itu sekira pukul 04.00 WIB pelaku melakukan aksinya dan berhasil mengambil 1 HP berikut uang tunai Rp 850 ribu," beber Rizal.
Kemudian korban yang tengah tertidur dibangunkan ibunya yang merasa curiga saat melihat jendela rumah terbuka.
Baca juga: Buruh yang Ngaku Polisi dan Lakukan Curas di Pesawaran Diringkus Jajaran Polda Lampung
Baca juga: Polsek Padang Ratu Polres Lamteng Polda Lampung Bekuk Pencuri 70 Buah Tandan Sawit
Bahkan tas ibu korban didapati sudah berada di luar rumah.
"Setelah melakukan pengecekan kembali dan disadari uang serta HP sudah hilang hingga kemudian melapor ke Polsek Labuhan Maringgai,” ungkapnya.
Dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 2.550.000.
Kini pelaku hanya bisa tertunduk lesu dan pasrah saat dicokok polisi, Rabu (17/5/2023).
Kemudian dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai dengan menyita barang bukti 1 unit HP hasil pencurian.
Tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Tribunlampung.co.id)