Berita Lampung

Mulai Terapkan Tilang Manual, Hari Ini Polresta Bandar Lampung Tilang 79 Pengendara Motor

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri saat diwawancarai Tribun Lampung di Jalan Pramuka, Bandar Lampung, Jumat (19/5/2023).

11 Fokus

Pelaksanaan tilang manual ini berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE dan Dakgar lantas yang berpotensi lakalantas. 

Ada 11 titik fokus imbauan polisi kepada pengendara dalam penerapan sosialisasi tilang manual. 

Pertama berkendara di bawah umur, kedua berboncengan lebih dari satu orang, ketiga menggunakan ponsel saat berkendara. 

Lalu keempat menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm standar SNI.

Kemudian pengendara melawan arus serta melampaui batas kecepatan. 

Ditambah dengan berkendara di bawah pengaruh alkohol dan kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis. 

Terakhir pengendara over load dan over dimention (ODOL) dan kendaraan bermotor tanpa plat nopol atau dengan nopol palsu.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)



Berita Terkini