Penganiayaan di Bandar Lampung

Inspektorat Bakal Berikan Sanksi Jika Oknum PNS Terbukti Aniaya Alumni IPDN

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alumni IPDN bernama Farhan dirawat di rumah sakit lantaran dianiaya di kantor BKD Lampung, Rabu (9/8/2023).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Inspektorat Provinsi Lampung akan memberikan sanksi jika oknum PNS BKD terbukti aniaya alumni IPDN. 

Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung Fredy mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi jika terbukti oknum PNS BKD Lampung terbukti aniaya juniornya. 

Pihaknya akan memproses oknum ASN BKD Lampung yang menganiaya alumni IPDN. 

"Jadi saya juga baru tahu dan tetapi nanti akan kami telusuri, akan melihat kalau memang menyalahi prosedur maka akan ditindak," 

"Saya juga baru tahu dan belum berkoordinasi dengan teman-teman BKD Lampung," 

"Nanti kami akan telusuri kalau itu benar dan terbukti akan kami tindak," bebernya, Rabu (9/8/2023). 

Ia mengatakan, sanksi sesuai hukuman disiplin PNS.

Sementara terkait penganiayaan ranah hukum. 

Polisi panggil pelaku

Polresta Bandar Lampung segera panggil pelaku yang diduga aniaya pukul juniornya alumni IPDN.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengaku, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum PNS tersebut. 

"Nanti kita melihat, apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, informasi dari yang kita kumpulkan," terang Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023). 

Pemanggilan juga dilakukan kepada pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

Sehingga peristiwa pidana yang terjadi 8 Agustus 2023 bisa terkuak.

Pihaknya segera melakukan penyampaian dan fakta-faktanya.

Halaman
1234

Berita Terkini