Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung segera panggil pelaku yang diduga aniaya pukul juniornya alumni IPDN.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengaku, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum PNS tersebut.
"Nanti kita melihat, apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, informasi dari yang kita kumpulkan," terang Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).
Pemanggilan juga dilakukan kepada pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Sehingga peristiwa pidana yang terjadi 8 Agustus 2023 bisa terkuak.
Pihaknya segera melakukan penyampaian dan fakta-faktanya.
"Sesuai dengan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang kami temukan di TKP," kata Kompol Dennis.
Polisi juga sudah melakukan olah TKP dan diduga terlapor berinisial DRZ yang dilaporkan oleh pelapor.
"Terlapor memiliki jabatan kabid, tapi lebih lengkapnya kami akan melakukan penyelidikan terkait kabid tersebut, sehingga kami bisa pastikan jabatannya," imbuhnya.
Ia mengatakan, Kepala BKD Lampung juga akan dipanggil, sehingga peristiwa ini bersifat objektif dan terang.
"Jadi Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menerima laporan dari Benny MS dimana melaporkan telah terjadi tindak pidana pasal 351 KUHPidan,"
"Korban inisial AF berumur 23 tahun masih dilakukan perawatan, sehingga kami menunggu korban dan jika sudah memberikan keterangan"
"Akan tetapi dari keterangan pelapor yang mendapatkan informasi dari istrinya menjelaskan bahwa korban telah dianiaya oleh terlapor dengan cara dipukul pada bagian dada berkali-kali," bebernya.
Tolak Kekerasan Fisik
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Lampung Sulpakar tidak membenarkan adanya kekerasan fisik sesama alumni IPDN.