Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pringsewu telah menyelenggarakan rapat bersama terkait alat peraga sosialisasi ( APS ) pada Jumat (22/9/2023) kemarin.
Rapat bersama yang digelar di Kantor Bawaslu Pringsewu tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik, Kesbangpol, serta Satpol PP.
Baca juga: Bawaslu Pringsewu Temukan 591 APS Melanggar
Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Instruksikan Jajaran Panwascam Lakukan Pengawasan DPTb
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi mengatakan, ada beberapa poin yang disepakati dalam hasil rapat bersama pada persamaan persepsi tersebut.
Dirinya menjelaskan, dalam rapat telah disepakati bahwa ada aturan main yang harus ditaati sebelum dimulainya masa kampanye.
Kata Suprondi, itu telah diatur berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Sebelum masa kampanye, dirinya telah menyampaikan kepada perwakilan parpol mengenai Pasal 79 Tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik.
“Dan itu yang telah kami sampaikan kepada peserta pemilu,” ujarnya, Sabtu (23/9/2023).
Kemudian, Bawaslu pun menjalin komunikasi dalam rapat kepada stakeholder pemerintah melalui Satpol PP dan juga Kesbangpol.
Dijelaskannya, dalam komunikasi dan koordinasi itu nantinya Satpol PP memiliki wewenang untuk dapat menertibkan APS yang telah dipastikan melanggar.
“Misal, pada lokasi pemasangannya yang tidak tepat, seperti di tiang listrik, pohon pinggir jalan, gedung pemerintahan, masjid dan juga di lingkungan pendidikan, dan itu yang ditertibkan,” terang Siprondi kepada Tribun Lampung.
Bawaslu pun telah menyampaikan waktu pelaksanaan penertiban dalam dalam tahapan ini kepada pihak Satpol PP.
“Tentu, dalam penertiban yang dilakukan itu akan dilakukan oleh Satpol PP bersama-sama dengan Bawaslu Pringsewu,” ujarnya.
Saat disinggung apakah peserta pemilu boleh terlibat langsung dalam pencopotan atribut sosialisasi, Suprondi mengatakan bahwa itu diperbolehkan.
“Kami pun juga berharap partisipasi dari teman-teman parpol untuk dapat berkenaan ikut serta dalam penertiban,” ujar dia.
“Atau juga sebelum penertiban dilakukan oleh Satpol PP, parpol dapat terlebih dahulu menurunkan APS yang memiliki indikasi pelanggaran,” imbuh Suprondi.
Kendati demikian menurut Suprondi itu merupakan sebuah ajakan dari Bawaslu.
Menurut dia, prinsipnya adalah Bawaslu memiliki kewenangan dalam kepemiluan dengan melakukan penegakan aturan pemilu.
Satpoll PP juga memiliki kewenangan dengan penertiban lewat hukum perdanya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)