"Uang tersebut di luar uang upah komisi sebesar Rp 1 juta setiap bulannya apabila rekening atas nama terdakwa Ahyat dipergunakan dalam transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,"
Jaksa melanjutkan perbuatan I M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau dakwaan kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )