Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Begini Cara Sindikat Fredy Pratama Alirkan Uang Operasional Peredaran Gelap Narkoba

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal serta terdakwa Muhammad Rivaldo saat menjalani sidang kasus narkoba jaringan internasional di PN Tanjung Karang

Tribunlampung.co.id, Bandar lampung - Pola sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama menyalurkan uang operasional memuluskan peredaran gelap narkotika.

Hal itu terungkap saat terdakwa M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal menjalani sidang sebagai terdakwa kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Baca juga: Peran Terdakwa Muhammad Rivaldo Jadi Penghubung AKP Andri Gustami dengan Fredy Pratama

Baca juga: Kejati Lampung Terima Kerugian Negara Rp 8,44 M Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Adapun sidang tersebut berlangsung di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam sidang ini, Terdakwa M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal diadili bersama dua terdakwa lainnya.

Dua terdakwa yang dimaksud tergabung dalam berkas terpisah yakni atas nama Andri Gustami yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Dan satu orang terdakwa lainnya, Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF yang merupakan tangan kanan Fredy Pratama.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Oktarini, dalam dakwaannya menjelaskan, keterlibatan terdakwa M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal diketahui setelah polisi berhasil menangkap Fajar Reskianto, kurir sabu 21 kilogram yang sudah lebih dahulu menjalani sidang.

Adapun M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal merupakan pemilik rekening yang dijadikan sebagai alat untuk mentransfer uang dana operasional peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.

"Bahwa 21 (kg) paket sabu diantar dari Pekanbaru Riau ke Kota Bandar Lampung dengan cara membeli satu unit mobil Honda CRV," ujar jaksa Eka Oktarini membacakan dakwaan.

"Uang pembelian mobil tersebut diperoleh dari Saksi Muhamad Rivaldo melalui transfer rekening bank atas nama M. Ahyat Rojai sebesar Rp 155 juta," jelas jaksa

JPU menjelaskan, bahwa M Ahyat Roja'i membuka rekening tersebut sekitar pertengahan bulan Desember 2020 atas permintaan Muhammad Fikri Noufal.

Lalu, M Ahyat Roja'i diminta Muhammad Fikri Noufal menyerahkan pasword rekening bank miliknya kepada seseorang yang bernama Reza Dawara.

"Bahwa terdakwa Ahyat Roja'i mengetahui Muhammad Fikri Noufal terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan akan menggunakan rekeningnya untuk keperluan transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ungkap Jaksa.

Jaksa melanjutkan, dari aktivitasnya tersebut, M Ahyat telah mendapatkan uang senilai Rp 10 juta dari M Fikri.

"Bahwa terdakwa Ahyat Roja'i untuk membuka rekening telah mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dari Muhammad Fikri Noufal,"

Halaman
12

Berita Terkini