Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Peran Terdakwa Muhammad Rivaldo Jadi Penghubung AKP Andri Gustami dengan Fredy Pratama

Peran terdakwa Muhammad Rivaldo alias KIF jadi penghubung AKP Andri Gustami dengan Fredy Pratama

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Muhammad Rivaldo bersama M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal saat menjalani sidang kasus narkoba jaringan internasional di PN Tanjung Karang 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terungkap di persidangan, peran terdakwa Muhammad Rivaldo alias KIF dalam kasus peredaran gelap narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Terdakwa yang memiliki nama lengkap Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF merupakan orang kepercayaan atau tangan kanan Fredy Pratama yang menjadi penghubung dengan AKP Andri Gustami.

Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Ajukan Eksepsi Didakwa 2 Pasal

Baca juga: ABK Asal Cirebon Tewas Tenggelam di Perairan Lempasing Lampung, Diduga Terpeleset dari Perahu

Sosok ini juga merupakan sosok penghubung antara Fajar Reskianto kurir sabu terdakwa kurir sabu 21 kilogram yang telah lebih dulu menjalani sidang di PN Tanjung Karang dengan Fredy Pratama.

Dalam persidangan, Jaksa penuntut Umum (JPU) Eka Oktarini, dalam dakwaannya menjelaskan, Fajar Reskianto diminta mendownload aplikasi BBM dan setelah didownload diminta segera menginvite pin BBM dengan nama THE SECRET (Fredy Pratama).

Kemudian Fajar Reskianto diperintah oleh Fredy Pratama untuk menghubungi Muhammad Rivaldo alias operator KIF. 

"Bahwa saksi Fajar Reskianto berangkat dari Surabaya ke Bandar Lampung pada tanggal (24/3/2023) atas perintah dari terdakwa Muhammad Rivaldo Milianri," ucap Jaksa.

Terdakwa Muhammad Rivaldo juga merupakan sosok yang menyediakan 4 KTP palsu untuk Fajar Reskianto sebagai alat untuk bekerja mengantarkan paket 21 kilogram sabu yang akan diterimanya. 

Bahwa Terdakwa bukan pertama kalinya bertindak selaku Operator Pengendali dalam jaringan peredaran gelap narkotika sindikat Fredy Pratama.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Rivaldo juga telah memerintahkan seorang saki bernama Kurniawan sebagai kurir yang membawa 18 kg narkotika jenis sabu melewati Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung pada tanggal 19 Maret 2023.

Dia juga pernah memerintahkan saksi Arreja Qurrotaayu, saksi Usrin sebagai kurir yang membawa 60 kg narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi pada tanggal 12 Juni 2023.

"Perbuatan terdakwa Rivaldo Milianri Gozal Silondae sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa.

"Atau dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"

"Atau dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Jaksa.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved