Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Ajukan Eksepsi Didakwa 2 Pasal

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami ajukan eksepsi didakwa dua pasal tentang narkotika.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami ajukan eksepsi didakwa dua pasal tentang narkotika. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Seperti diketahui dalam persidangan, Jaksa penuntut Umum (JPU) Eka Oktarini mendakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dengan dua opsi pasal tentang narkotika.

Baca juga: ABK Asal Cirebon Tewas Tenggelam di Perairan Lempasing Lampung, Diduga Terpeleset dari Perahu

Baca juga: 8 Kali Loloskan Sabu via Pelabuhan Bakauheni, AKP Andri Gustami Kantongi Rp 1,22 Miliar

Adapun dakwaaan pertama atau primer yang digunakan jaksa yakni, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau dakwaan kedua, Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kemudian memberi pilihan kepada terdakwa Andri Gustami untuk menerima atau mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Setelah berkomunikasi dengan tim penasihat hukumnya, Andri Gustami pun mengajukan eksepsi.

"Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa yang mulia," ujar Zulfikar Ali Butho selaku Penasihat Hukum Andri Gustami.

Menurutt Ali Butho, pihaknya mengajukan eksepsi lantaran menilai dakwaan jPU tidak dibuat secara detail. 

"Kami akan melakukan kajian dulu terhadap dakwaan jaksa, karena secara kisi-kisi dakwaan ini tidak ada jelas cerita bagaimana konstruksi hukum yang sistematis," ucap Ali Butho saat wawancara sesuai persidangan.

"Karena dari yang kami lihat dakwaan ini dibuat secara singkat, sederhana, dan menurut kami tidak detail," tambahnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved