Kasus Narkoba di Bandar Lampung

8 Kali Loloskan Sabu via Pelabuhan Bakauheni, AKP Andri Gustami Kantongi Rp 1,22 Miliar

Eka Oktarini mengatakan, modus yang digunakan terdakwa Andri Gustami yakni menjemput dan mengawal secara langsung narkoba hingga masuk ke kapal.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami saat menjalani sidang perdana kasus narkoba jaringan internasional di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami sudah delapan kali meloloskan penyelundupan sabu melalui Pelabuhan Bakauheni.

Hal itu terungkap saat terdakwa Andri Gustami menjalani sidang perdana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023).

Jaksa penuntut Umum (JPU) Eka Oktarini mengatakan, modus yang digunakan terdakwa Andri Gustami yakni menjemput dan mengawal secara langsung narkoba hingga masuk ke kapal.

Andri Gustami sendiri mendapat upah Rp 8 juta dari setiap kilogram sabu yang dikirim melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Bahwa setelah adanya kesepakatan jatah yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami, terdakwa telah sebanyak delapan kali membantu melakukan pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama alias The Secret," ungkap JPU Eka Oktarini.

Rincian pengiriman tersebut yakni pada 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, sabu seberat 12 kg yang diambil dari Hotel Grand Elty, Kalianda, Lampung Selatan.

Lalu 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, sabu seberat 20 kg yang diterima/diambil dari Hotel Grand Elty.

Pada 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, sabu seberat 16 kg yang diterima/diambil dari Hotel Grand Elty.

Pada 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, sabu seberat 20 kg yang diterima/diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

Pada 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, sabu seberat 20 kg yang diterima/diambil dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda.

Pada 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, sabu seberat 25 kg dan 2.000 pil ekstasi yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke kapal Ferry Express.

Pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, sabu seberat 19 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke kapal Ferry Express.

Pada 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, sabu seberat 18 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke kapal Ferry Express.

Adapun modus terdakwa Andri Gustami mengawal narkotika milik sindikat Fredy Pratama dengan cara mengambil barang haram tersebut di hotel maupun vila di Kalianda, Lampung Selatan.

Selanjutnya barang haram tersebut dibawa dengan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke kapal Ferry Express maupun dengan cara menemui kurir di area Tol Kalianda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved