Kasus Narkoba di Bandar Lampung

8 Kali Loloskan Sabu via Pelabuhan Bakauheni, AKP Andri Gustami Kantongi Rp 1,22 Miliar

Eka Oktarini mengatakan, modus yang digunakan terdakwa Andri Gustami yakni menjemput dan mengawal secara langsung narkoba hingga masuk ke kapal.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami saat menjalani sidang perdana kasus narkoba jaringan internasional di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023). 

Namun upaya terdakwa untuk berkomunikasi dengan BNB belum membuahkan hasil.

Selanjutnya pada Maret 2023, Andri Gustami kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkotika jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 kg sabu.

Disusul kemudian pada April 2023, melakukan penangkapan terhadap kurir sabu seberat 30 kg dalam kemasan AC portabel yang dipaketkan melalui kargo atau jasa ekspedisi.

"Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, terdakwa Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF," kata jaksa.

"Dalam pesan singkatnya, terdakwa Andri menyampaikan 'Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan'," jelas jaksa membacakan pesan Andri.

Selain mengirimkan pesan, terdakwa juga berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan Saksi Muhammad Rivaldo alias KIF dan seseorang berinisial BNB dengan maksud untuk meminta jatah sebesar Rp 15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni.

BNB kemudian merespons dengan menawar upah menjadi Rp 8 juta per kilogram.

Setelah membuat kesepakatan, AKP Andri Gustami mulai melancarkan aktivitas melancarkan penyelundupan sabu sebanyak delapan kali sebelum akhirnya ditangkap jajaran Polda Lampung pada Juni 2023 lalu.

Sidang Perdana

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023).

Adapun sidang tersebut terkait keterlibatan AKP Andri Gustami dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.  

Pantauan Tribunlampung.co.id, Andri Gustami terlihat tiba di PN Tanjungkarang sekira pukul 12.35 WIB.

Andri menumpang mobil tahanan Kejari Bandar Lampung bersama tahanan lainnya.

Terlihat, Andri mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan masker.

Dia turun dari mobil tahanan dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved