Kasus Narkoba di Bandar Lampung

8 Kali Loloskan Sabu via Pelabuhan Bakauheni, AKP Andri Gustami Kantongi Rp 1,22 Miliar

Eka Oktarini mengatakan, modus yang digunakan terdakwa Andri Gustami yakni menjemput dan mengawal secara langsung narkoba hingga masuk ke kapal.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami saat menjalani sidang perdana kasus narkoba jaringan internasional di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023). 

"Terdakwa Andri mengawalnya dengan kendaraan pribadi milik terdakwa hingga sampai ke area antrean masuk kapal Ferry Express," beber JPU.

"Dengan cara tersebut, aksi sindikat peredaran narkoba ini dapat terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di pintu depan masuk Pelabuhan Bakauheni," jelas JPU.

Dari perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima total upah sebesar Rp 1,22 miliar.

Selain itu, ia juga menerima tambahan uang sebesar Rp 120 juta dari jaringan Fredy Pratama.

Awal Mula Keterlibatan

Alasan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami nekat bergabung dengan gembong jaringan narkoba internasional Fredy Pratama terungkap dalam persidangan.

Keterlibatan Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama bermula saat ia mengungkap sejumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Andri Gustami mengaku sakit hati karena sudah mengungkap banyak kasus besar tapi tidak pernah mendapat penghargaan.

Hal itu terungkap saat Andri Gustami menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.

Adapun sidang tersebut berlangsung di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Oktarini dalam dakwaannya menjelaskan, keterlibatan Andri Gustami bermula pada akhir Agustus 2022.

Saat itu Andri Gustami selaku Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan memimpin penangkapan kurir sabu di area tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Dalam operasi tersebut, Andri Gustami dan jajarannya berhasil menangkap Ical, kurir yang membawa barang bukti sabu seberat 30 kg.

"Bahwa dari penangkapan tersebut terdakwa Andri Gustami mengamankan barang bukti antara lain berupa handphone merek Samsung Z Flip yang di dalamnya terungkap adanya komunikasi kurir atas nama Ical dalam jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama," ungkap JPU Eka Oktarini saat membacakan dakwaan.

Dengan memanfaatkan barang bukti ponsel pelaku, Andri berusaha menghubungi seseorang berinisial BNB dengan tujuan agar narkotika bisa aman saat melintasi Pelabuhan Bakauheni.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved