Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama Fajar Reskianto melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Adapun pledoi kurir narkoba jenis sabu atas tuntutan jaksa akan dilangsungkan pada Selasa (31/10/2023) mendatang.
Baca juga: Breaking News Kurir Sabu Fredy Pratama Dituntut Seumur Hidup
Penasihat Hukum Fajar Reskianto, Adiwidya Hunandika mengatakan, pihaknya mengajukan pledoi lantaran menilai tuntutan jaksa terlalu beret untuk kliennya.
Pasalnya, kata dia, Fajar hanyalah korban yang tidak tahu menahu terkait bisnis peredaran gelap dengan jaringan Fredy Pratama.
"Kami menilai tuntutan terhadap klien kami terlalu berat, dan kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang selanjutnya,"
"Klien kami ini hanyalah korban, dia tidak kenal secara langsung dengan Fredy Pratama, dia cuma komunikasi dengan orang suruhannya saja," imbuhnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (24/10/2023).
Adiwidya melanjutkan, kliennya nekat bekerja sebagai kurir narkoba lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Dia tidak tau soal AKP Andri Gustami, karena dia cuma kerja aja, alasannya karena kebutuhan ekonomi," pungkasnya.
Dituntut Seumur Hidup
Terdakwa Fajar Reskianto, kurir narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama dituntut penjara seumur hidup.
Adapun sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kurir narkoba Fajar Reskianto berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (24/10/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Lestari menuntut terdakwa Fajar Reskianto dengan dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fajar Reskianto dengan hukuman penjara selama seumur hidup," ujar JPU Irma Lestari membacakan tuntutan.
Jaksa menilai, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa lantaran tidak membantu pemerintah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
Sementara hal yang meringankan tuntutan lantaran terdakwa mengakui dan telah semua perbuatannya.