Kasus Narkoba di Lampung

Dituntut Seumur Hidup, Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ajukan Pledoi

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama Fajar Reskianto saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (24/10/2023).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama Fajar Reskianto melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Adapun pledoi kurir narkoba jenis sabu atas tuntutan jaksa akan dilangsungkan pada Selasa (31/10/2023) mendatang.

Baca juga: Breaking News Kurir Sabu Fredy Pratama Dituntut Seumur Hidup

Penasihat Hukum Fajar Reskianto, Adiwidya Hunandika mengatakan, pihaknya mengajukan pledoi lantaran menilai tuntutan jaksa terlalu beret untuk kliennya.

Pasalnya, kata dia, Fajar hanyalah korban yang tidak tahu menahu terkait bisnis peredaran gelap dengan jaringan Fredy Pratama.

"Kami menilai tuntutan terhadap klien kami terlalu berat, dan kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang selanjutnya," 

"Klien kami ini hanyalah korban, dia tidak kenal secara langsung dengan Fredy Pratama, dia cuma komunikasi dengan orang suruhannya saja," imbuhnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (24/10/2023).

Adiwidya melanjutkan, kliennya nekat bekerja sebagai kurir narkoba lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Dia tidak tau soal AKP Andri Gustami, karena dia cuma kerja aja, alasannya karena kebutuhan ekonomi," pungkasnya.

Dituntut Seumur Hidup

Terdakwa Fajar Reskianto, kurir narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama dituntut penjara seumur hidup.

Adapun sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kurir narkoba Fajar Reskianto berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (24/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Lestari menuntut terdakwa Fajar Reskianto dengan dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fajar Reskianto dengan hukuman penjara selama seumur hidup," ujar JPU Irma Lestari membacakan tuntutan.

Jaksa menilai, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa lantaran tidak membantu pemerintah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.

Sementara hal yang meringankan tuntutan lantaran terdakwa mengakui dan telah semua perbuatannya.

"Terdakwa berperilaku sopan selama persudangan dan belum pernah dihukum sebelumnya," ucap Jaksa.

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap Fajar Reskianto sendiri sempat ditunda sebanyak tiga kali.

Pertama, perisdangan dengan agenda tuntutan terkait perkara sabu 21 kilogram ini sempat ditunda pada Senin (2/10/2023) dengan alasan jaksa belum siap membacakan surat tuntutan.

Kedua, sidang dengan perkara dan agenda yang sama juga sempat kembali ditunda pada Senin (9/10/2023).

Terakhir, sidang tuntutan terdakwa Fajar Reskianto ditunda pada hari ini, Rabu (18/10/2023) lantaran jaksa masih menunggu surat rencana tuntutan dari kejaksaan agung terkait perkara tersebut.

Sebagai informasi, Terdakwa Fajar reskianto menjadi kurir 21 Kilogram sabu jaringan Fredy Prataman yang menjalankan perintah bosnya melalui aplikasi Black Berry Messengger (BBM).

Keterlibatan Fajar sebagai kurir narkoba bermula saat ia mendapat tawaran dari seseorang bernama Beny yang ia temui di sebuah kafe di Bandung.

Selanjutnya, dia diminta untuk mengunduh aplikasi BBM agar dapat berkomunikasi dengan operator KIF (Muhammad Rivaldo).

Adapun terdakwa Fajar mendapat instruksi dari Muhammad Rivaldo, seorang operator KIF yang diketahui merupakan orang kepercayaan Fredy Pratama.

Ia berkomunikasi dengan operator KIF melalui Aplikasi tersebut hingga akhirnya diperintahkan ke Lampung.

Fajar menjelaskan, ia tiba di Lampung pada Jumat, 24/3/2023 siang setelah menempuh perjalanan menggunakan bus dari Surabaya sejak sehari sebelumnya.

Ia pun mengaku tak pernah bertemu langsung dengan orang yang memberinya perintah.

Setibanya di Lampung, Fajar kemudian menginap berpindah-pindah hotel sesuai instruksi operator KIF.

Sedikitnya ada empat hotel di Bandar Lampung yang dijadikan Fajar sebagai tempat persinggahan selama di Lampung.

Namun naas, Fajar justru ditangkap Polisi jajaran Polda Lampung saat sedang berada di Hotel Whiz Prime pada 29 maret 2023. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini