Untuk diketahui, atas perbuatannya, terdakwa Andri Gustami diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa.
Atau dakwaan kedua, Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Jaksa.
Di samping itu, Andri juga diketahui telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Lampung pada Kamis (19/10/2023) lalu.
Hasil sidang etik memutuskan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )