Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung melanjutkan sidang agenda pemeriksaan saksi kasus jaringan narkoba libatkan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Tiga orang saksi yang dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Hakim Cecar Hubungan Sales Cantik dan AKP Andri Gustami
Baca juga: Calo di Bakauheni Diberi AKP Andri Gustami Rp 500 Ribu karena Dipakai Rekeningnya
Terdakwa AKP Andri Gustami juga terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama yang juga disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Muhammad Rivaldo Miliandri (Kif), Fajar Reskianto dan Lendi Ginanjar.
Dari ketiganya hanya Kif yang memberikan keterangan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum di persidangan tersebut.
Kedua tahanan jaringan Fredy Pratama lainnya akan memberikan kesaksiannya pada pekan depan.
Hakim Lingga Setiawan menanyakan kepada Kif tentang penangkapannya.
Terdakwa Kif menjawab di Malaysia, karena narkoba kaitannya dengan laporan Fajar Reskianto dengan barang bukti sabu 21 kilogram.
Fajar ditangkap polisi di Hotel Whiz Prime Bandar Lampung, dan barangnya tersebut dari Angga berasal dari Pekanbaru.
Jaksa Eka Aftarini mempertanyakan, itu saudara yang memerintahkan Fajar.
Kif menjawab, iya saya mengarahkan dia (Fajar) sampai menyebrang ke Merak.
Kalau sudah di Merak maka melapor ke Fredy Pratama dan nanti Fredy Pratama yang mengarahkan.
Hakim Lingga mempertanyakan lagi, sosok Fredy Pratama dan Kif menjawab dia pemilik barang.
Lingga mempertanyakan, saudara (Kif) sudah lama kenal dengan Fredy Pratama.
Kif menjawab, belum lama baru 1,5 tahun.