Pemerasan di Pesawaran

BIN Gadungan di Pesawaran Ngaku Bayar Rp 1 Juta untuk Surat Tugas dan Atribut

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pemerasan yang mengaku anggota BIN saat digelandang ke Mapolres Pesawaran, Selasa (5/12/2023).

Tak hanya itu saja, pelaku juga memiliki utang yang salah satunya adalah utang yang digunakan untuk membeli makan dan minum.

Dengan terdesak kebutuhan itu, sehingga Bambang melakukan aksinya dengan melakukan pemerasan terhadap korban yakni Ahmad Sujarwadi (30) warga Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon.

Setelah mendapatkan uang pertama dari hasil pemerasan sebesar Rp 5 juta, pelaku menggunakan uang itu untuk melunasi hutang dan membeli kebutuhan.

"Pelaku juga memberikan uang senilai Rp 2 juta kepada rekannya yang bernama M Hasim yang juga warga Desa Roworejo," ujarnya saat ungkap kasus, Selasa (5/12/2023).

Sementara itu pada pemerasan kedua, dua pelaku meminta kembali sejumlah uang yang dijanjikan.

Namun, korban hanya menyanggupi uang sebesar Rp 2,5 juta.

Seusai mengambil uang tersebut, pelaku bernama Bambang berhasil diringkus di Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon.

Sementara pelaku lainnya bernama Hasim ditangkap aparat saat berada di rumah. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Berita Terkini