Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Sidang Narkoba AKP Andri Gustami Digabung dengan Terdakwa Lainnya

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus narkoba eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami digabung dengan terdakwa lainnya, Senin (8/1/2024).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang lanjutan kasus narkoba eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami digabung dengan terdakwa lainnya, Senin (8/1/2024).

Mereka adalah terdakwa kasus peredaran narkoba hasil dari pengembangan kasus Andri Gustami.

Jumlah terdakwa ada tujuh orang.

Baca juga: Hakim Cecar Hubungan Sales Cantik dan AKP Andri Gustami

Jaksa penuntut umum menjelaskan, Andri Gustami dan sembilan terdakwa lain berada dalam mekanisme sidang yang sama, yakni mendengarkan keterangan ahli.

Adapun keterangan yang akan dibunyikan adalah tentang makna permufakatan dalam UU Narkotika.

Sebab diketahui, kesepuluh orang tersebut berada dalam lingkar yang sama, meski dengan tugas yang berbeda-beda.

"Peran-peran mereka, ada yang mengumpulkan uang, ada yang tarik tunai, ada menjual rekening, ada yang menyediakan KTP palsu, ada koordinator kurir dan ada yang mengurus pembayaran gaji," kata jaksa.

Dalam kasus ini, kata dia, perlu diperjelas apakah permufakatan dalam UU Narkotika hanya sebatas konteks peredaran saja atau lebih kompleks.

"Dari peran-peran ini, apakah masuk permufakatan," ucap jaksa.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Berita Terkini