"Hal yang meringankan tidak ada," kata Eka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).
Sementara hal yang memberatkan, profesi dan jabatan Andri Gustami yang seharusnya bertentangan dengan kasusnya.
Pertama, hal yang memberatkan adalah perannya sebagai polisi yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.
Kedua, posisinya sebagai anggota Polri yang seharusnya berperan sebagai aparat penegak hukum.
"Selain itu, ada juga peran penyalahgunaan jabatan Andri Gustami selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan," tambahnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/V Soma Ferrer)
Baca Berita Lain di Topik Kasus Narkoba di Bandar Lampung