Pilpres 2024

Tanggapan Gibran Soal Putusan DKPP ke Komisioner KPU RI yang Langgar Kode Etik

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka berikan tanggapan bakal tindaklanjuti putusan DKPP terhadap komisioner KPU RI.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan pelanggaran etik ke anggota KPU RI. 

Hal ini terkait keputusan KPU RI memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden meski ketika itu melanggar aturan PKPU. 

Setelah DKPP jatuhkan pelanggaran kode etik ke anggota KPU RI, Gibran Rakabuming Raka berikan tanggapan bakal tindaklanjuti putusan tersebut.

“Ya nanti kami tindaklanjuti,” ujarnya setelah menghadiri pertemuan dengan pimpinan relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Namun Gibran tidak menyebut, secara detil terkait tindakan seperti apa yang akan dilakukan pihaknya menanggapi putusan DKPP tersebut.

Putusan DKPP

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024.

Adapun pemberian sanksi ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy, Senin (5/2/2024).

DKPP memutuskan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Muhammad Afifuddin telah melanggar beberapa pasal yagn tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU, Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Penuhi Syarat?

Dalam putusannya, DKPP menjelaskan bahwa pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan pendaftaran capres-cawapres.

Para pelapor berpendapat KPU seharusnya mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres-cawapres usai keluarnya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Namun, pada praktiknya, KPU justru langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu.

Alhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap bisa lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

Halaman
1234

Berita Terkini