“Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu tidak akan, secara hukum, mempengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Mas Gibran.”
“Mengapa? DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU dan bukan keputusan KPU-nya yang produknya tidak dipermasalahkan,” katanya dalam acara diskusi bertajuk “Tabrak Prof” yang digelar di cafe Koat Kopi, Sleman, DIY, Senin (5/2/2024).
Di sisi lain, Mahfud turut menyoroti deretan pelanggaran yang telah dilakukan KPU.
Dia menyebut bahwa Hasyim dan anggota KPU lainnya tidak ada perbaikan meski telah diperingatkan berulang kali pasca melakukan pelanggaran.
“Dan supaya diingat, KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Banyak sekali. Kalau kita beritahu, hanya diperbaiki dan tidak ada perbaikan berikutnya,” ujarnya.
Mahfud juga menyoroti soal pelanggaran oleh Hasyim yang telah dilakukan berulang kali semasa menjadi Ketua KPU.
Pasca putusan DKPP ini, Mahfud pun mendesak agar Hasyim diberhentikan sebagai pimpinan KPU.
“Hasyim Asy’ari itu salahnya dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan Hasyim Asy’ari. Kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU, itu aturannya,” ujarnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/TRIBUNNEWS)