Menurutnya, hal itu merupakan upaya menghianati konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan.
“Tindakan ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” jelas Haposan.
Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden paslon 2, yang diterima langsung KPU tanpa merevisi dan/atau mengubah PKPU yang mensyaratkan umur 40 tahun merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
"Hal ini terbukti keputusan DKPP dalam keputusanya komisioner KPU dinyatakan bersalah," kata Haposan.
Para relawan Ganjar-Mahfud, kata Haposan, menilai hukum telah digunakan sebagai instrumen politik, untuk menyandera tokoh tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu.
Dan itu merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum dan upaya menghalang halangi upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi serta merusak sistem politik di Indonesia.
( Tribunlampung.co.id/Tribunnews)